| Sekilas Mengenal Asuransi dan Pertimbangan untuk Mengambilnya |
|
Hidup selalu penuh dengan risiko. Sebab, kita tidak pernah tahu apa yang akan terjadi pada diri kita sebelum kejadian. Ada saja orang yang terpeleset di kamar mandi dan akhirnya harus dirawat di rumah sakit hingga beberapa waktu. Ada pula yang tiba-tiba ditinggal keluarganya akibat kecelakaan. Belum lagi soal gaya hidup yang memicu risiko timbulnya masalah kesehatan. Sakit kritis seperti seragan jantung atau stroke kini seolah akrab di telinga kita. Definisi Asuransi menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian Bab 1, Pasal 1 : "Asuransi atau Pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan” Suatu aransemen ekonomi yang menghilangkan atau mengurangi akibat yang merugikan di masa dating karena berbagai kemungkinan sejauh menyangkut kekayaan (vermoegen) seorang individu. Berdasarkan definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa asuransi merupakan salah satu cara pembayaran ganti rugi kepada pihak yang mengalami musibah, yang dananya diambil dari iuran premi seluruh peserta asuransi. Beberapa istilah asuransi yang digunakan disini antara lain:
Industri asuransi, baik asuransi kerugian maupun asuransi jiwa, memiliki prinsip-prinsip yang menjadi pedoman bagi seluruh penyelenggaraan kegiatan perasuransian dimanapun berada. Anda dikatakan memiliki kepentingan atas obyek yang diasuransikan apabila Anda menderita kerugian keuangan seandainya terjadi musibah yang menimbulkan kerugian atau kerusakan atas obyek tersebut. Kepentingan keuangan ini memungkinkan Anda mengasuransikan harta benda atau kepentingan anda. Apabila terjadi musibah atas obyek yang diasuransikan dan terbukti bahwa Anda tidak memiliki kepentingan keuangan atas obyek tersebut, maka Anda tidak berhak menerima ganti rugi. Yang dimaksudkan adalah bahwa Anda berkewajiban memberitahukan sejelas-jelasnya dan teliti mengenai segala fakta-fakta penting yang berkaitan dengan obyek yang diasuransikan. Prinsip inipun menjelaskan risiko-risiko yang dijamin maupun yang dikecualikan, segala persyaratan dan kondisi pertanggungan secara jelas serta teliti. Kewajiban untuk memberikan fakta-fakta penting tersebut berlaku:
Apabila obyek yang diasuransikan terkena musibah sehingga menimbulkan kerugian maka kami akan memberi ganti rugi untuk mengembalikan posisi keuangan Anda setelah terjadi kerugian menjadi sama dengan sesaat sebelum terjadi kerugian. Dengan demikian Anda tidak berhak memperoleh ganti rugi lebih besar daripada kerugian yang Anda derita. Contoh: Harga pasar kendaraan sebesar 100 juta rupiah, diasuransikan sebesar 100 juta rupiah. Bila terjadi musibah sehingga kendaraan tersebut: Prinsip subrogasi diatur dalam pasal 284 kitab Undang-Undang Hukum Dagang, yang berbunyi: "Apabila seorang penanggung telah membayar ganti rugi sepenuhnya kepada tertanggung, maka penanggung akan menggantikan kedudukan tertanggung dalam segala hal untuk menuntut pihak ketiga yang telah menimbulkan kerugian pada tertanggung". Dengan kata lain, apabila Anda mengalami kerugian akibat kelalaian atau kesalahan pihak ketiga maka kami, setelah memberikan ganti rugi kepada Anda, akan menggantikan kedudukan Anda dalam mengajukan tuntutan kepada pihak ketiga tersebut. Anda dapat saja mengasuransikan harta benda yang sama pada beberapa perusahaan asuransi. Namun bila terjadi kerugian atas obyek yang diasuransikan maka secara otomatis berlaku prinsip kontribusi. Prinsip kontribusi berarti bahwa apabila kami telah membayar penuh ganti rugi yang menjadi hak Anda, maka kami berhak menuntut perusahaan-perusahaan lain yang terlibat suatu pertanggungan (secara bersama-sama menutup asuransi harta benda milik Anda) untuk membayar bagian kerugian masing-masing yang besarnya sebanding dengan jumlah pertanggungan yang ditutupnya. Apabila kepentingan yang diasuransikan mengalami musibah atau kecelakaan, maka pertama-tama kami akan mencari sebab-sebab yang aktif dan efisien yang menggerakkan suatu rangkaian peristiwa tanpa terputus sehingga pada akhirnya terjadilah musibah atau kecelakaan tersebut. Suatu prinsip yang digunakan untuk mencari penyebab kerugian yang aktif dan efisien adalah: "Unbroken Chain of Events" yaitu suatu rangkaian mata rantai peristiwa yang tidak terputus.
|
Most Read Articles
- Gangguan yang sering terjadi pada Sistem Ekskresi
- Manfaat dan Bahaya Seks Ketika Hamil
- Khasiat Buah Mahkota Dewa
- Kelainan dan Penyakit pada Sistem Pernafasan Manusia
- Khasiat Pisang untuk Pengobatan
- Khasiat Buah Jambu Biji
- Manfaat Kunyit untuk Pengobatan
- 5 Macam Penyakit Akibat Pencemaran Partikel Debu di Udara
- Manfaat Pepaya untuk Obat
- Diet bagi Penderita Hipertensi
Random Artikel
- Mandi, Segar dan Menyehatkan
- Lima Makanan Wajib Ada di Menu Sahur
- Sekilas Mengenal Radikal Bebas dan Bahayanya
- Empat Anggota Flavonoid yang Penting
- Potensi Wisata di Kabupaten Sintang
- Pilihlah Lalapan Aman dan Menyehatkan
- Dua Penyakit Lingkungan Yang Berbahaya
- Empat Lingkup Kebersihan Dasar bagi Kesehatan
- Pencegahan Diabetes
- How to create a Google-friendly site?
- Menyiasati Bau Mulut
- Mencegah Penyakit dengan Makanan Sehat
- Makan Kentang Harus Dengan Kulitnya
- Tips Mencegah Resiko Terkena Osteoporosis
- Pengaruh Kosmetika Pada Kulit