60 Produk Obat Tradisional dan Suplemen Berbahaya

Berdasarkan hasil pengawasan, sampling dan pengujian laboratorium sejak Juni 2008 hingga Mei 2009, Badan POM Indonesia telah menemukan peredaran produk obat tradisional dan suplemen makanan yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) Sibutramin Hidroklorida, Sildenafil Sitrat, Tadalafil, Deksametason, Fenilbutason, Asam Mefenamat, Metampiron dan Parasetamol pada sebanyak 60 (enam puluh) item sebagaimana terlampir.

Berbagai risiko dan efek yang tidak diinginkan dari penggunaan Bahan Kimia Obat tanpa pengawasan dokter adalah sebagai berikut:
  • Sibutramin Hidroklorida dapat meningkatkan tekanan darah (hipertensi), denyut jantung meningkat, sulit tidur, kejang, penglihatan kabur,gangguan ginjal.

  • Sildenafil Sitrat dapat menyebabkan sakit kepala, muka merah, pusing, mual, nyeri perut, gangguan penglihatan, infark miokard, nyeri dada,jantung berdebar dan kematian.

  • Tadalafil dapat menyebabkan sakit kepala, muka merah, pusing, mual, nyeri perut, gangguan penglihatan, infark miokard, nyeri dada, jantungberdebar dan kematian.

  • Deksametason dapat menyebabkan moon face, penimbunan cairan, gula darah meningkat, glaukoma (tekanan bola mata meningkat), gangguan pertumbuhan, tulang keropos, daya tahan terhadap infeksi menurun, kelemahan otot, tukak lambung, gangguan hormon dan lain-lain.

  • Fenilbutason dapat menyebabkan mual, muntah, ruam kulit, penimbunan cairan, perdarahan lambung, perforasi lambung, reaksi hipersensitivitas (Sindrom Steven Johnsons), hepatitis, gagal ginjal, leukopenia, anemia aplastik dan agranulositosis.

  • Asam Mefenamat dapat menyebabkan diare, ruam kulit, trombositopenia, anemia hemolitik, kejang dan tukak lambung.

  • Metampiron dapat menyebabkan gangguan saluran cerna seperti mual, perdarahan lambung, tinitus (telinga berdenging), neuropati, gangguan darah, anemia aplastik, agranulositosis, gangguan ginjal, syok, dan kematian.

  • Parasetamol dapat menyebabkan kerusakan hati (jangka panjang/dosis besar).


Sehubungan dengan penemuan itu, masyarakat dihimbau agar tidak membeli dan mengkonsumsi produk obat tradisional dan suplemen makanan yang
mengandung Bahan Kimia Obat karena membahayakan kesehatan bahkan dapat menimbulkan kematian. Selain itu pihak produsen agar segera menarik dan memusnahkan produk dimaksud.

Kepada masyarakat dihimbau untuk membantu memberikan informasi bila menemukan produk tersebut dengan menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen BPOM RI di Jakarta, nomor telepon : 021 – 4263333 dan 021-32199000 atau email ulpk@pom.go.id atau website BPOM RI www.pom.go.id.

Daftar lengkap 60 item produk obat tradisional dan suplemen makanan yang mengandung Bahan Kimia Obat dapat dilihat dalam lampiran.
 

Pencarian