70 Produk Kosmetika Berbahaya


Berdasarkan hasil pengawasan, sampling dan pengujian laboratorium sejak September 2008 hingga Mei 2009, Badan POM telah menemukan produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya atau bahan dilarang seperti Merkuri, Hidrokinon, Asam Retinoat, Zat Warna Merah K.3 (CI 15585), Merah K.10 (Rhodamin B) dan Jingga K.1 (CI 12075), pada sekitar 70 produk kosmetik yang beredar di masyarakat.

Berbagai resiko dan efek yang tidak diinginkan dari penggunaan Bahan Berbahaya / Bahan Dilarang adalah sebagai berikut :

Merkuri (Hg) / Air Raksa

Termasuk logam berat berbahaya, yang dalam konsentrasi kecilpun dapat bersifat racun. Pemakaian Merkuri (Hg) dapat menimbulkan berbagai hal, mulai dari perubahan warna kulit, yang akhirnya dapat menyebabkan bintik-bintik hitam pada kulit, alergi, iritasi kulit, kerusakan permanen pada susunan syaraf, otak, ginjal dan gangguan perkembangan janin bahkan paparan jangka pendek dalam dosis tinggi dapat menyebabkan muntah-muntah, diare dan kerusakan ginjal serta merupakan zat karsinogenik (menyebabkan kanker) pada manusia.

Hidrokinon

Termasuk golongan obat keras yang hanya dapat digunakan berdasarkan resep dokter. Bahaya pemakaian obat keras ini tanpa pengawasan dokter dapat menyebabkan iritasi kulit, kulit menjadi merah dan rasa terbakar, bercak-bercak hitam.

Asam Retinoat / Tretinoin / Retinoic Acid

Bahan ini dapat menyebabkan kulit kering, rasa terbakar, teratogenik (cacat pada janin).

Bahan Pewarna Berbahaya

Bahan pewarna Merah K.3 (CI 15585), Merah K.10 (Rhodamin B) dan Jingga K.1 (CI 12075) merupakan zat warna sintetis yang umumnya digunakan sebagai zat warna kertas, tekstil atau tinta. Zat warna ini merupakan zat karsinogenik (dapat menyebabkan kanker). Rhodamin B dalam konsentrasi tinggi dapat menyebabkan kerusakan hati.

Sehubungan dengan penemuan itu, masyarakat dihimbau agar tidak membeli dan mempergunakan produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya itu. Selain itu pihak produsen agar segera menarik dan memusnahkan produk dimaksud.

Kepada masyarakat dihimbau untuk membantu memberikan informasi bila menemukan produk tersebut dengan menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen BPOM RI di Jakarta, nomor telepon : 021 – 4263333 dan 021-32199000 atau email ulpk@pom.go.id atau website BPOM RI www.pom.go.id.

Daftar lengkap 70 produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dapat dilihat dalam lampiran.

 

Pencarian